Langkah Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, untuk memperebutkan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung harus terhenti lebih awal sebelum Musyawarah Daerah dimulai. Berdasarkan laporan media Kupastuntas.co, dari tiga surat dukungan yang dibawanya saat mendaftar sebagai bakal calon ketua, hanya satu yang dinyatakan sah setelah melalui proses verifikasi administrasi panitia.
Hasil verifikasi tersebut membuat Bambang gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan panitia Musda. Dari lima nama yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Demokrat Lampung, hanya Edy Irawan Arief yang dinyatakan lolos seluruh persyaratan dan berhak maju sebagai calon tunggal.
Panitia Musda DPD Partai Demokrat Lampung, Aldo Rizaldi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan peraturan organisasi yang berlaku. Menurut Aldo, terdapat empat prinsip utama yang menjadi dasar pemeriksaan seluruh berkas pencalonan dalam kontestasi internal partai tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Pertama, verifikasi hanya dilakukan kepada bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan, yakni empat suara. Kedua, setelah masa penjaringan selesai tidak ada lagi penambahan maupun penarikan berkas. Ketiga, pengalihan dukungan termasuk dukungan ganda yang mengakibatkan suara menjadi hangus dan dapat dikenakan sanksi. Keempat, hak suara Ketua Umum hanya diberikan pada masa penjaringan," ujar Aldo di sela-sela agenda pra-Musda di Grand Mercure Hotel, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, panitia menetapkan setiap bakal calon wajib mengantongi sedikitnya 20 persen dukungan dari total pemilik suara. Dengan total 17 suara yang diperebutkan, setiap kandidat harus mengamankan minimal empat dukungan sah untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, dari tiga surat dukungan yang dibawa Bambang, hanya dukungan dari DPC Demokrat Kota Metro yang dinyatakan memenuhi syarat. Dua dukungan lainnya gugur karena diterbitkan sebelum masa resmi penjaringan bakal calon yang berlangsung pada 14 hingga 20 Juni 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Bambang bukan hanya soal minimnya dukungan, melainkan juga validitas administrasi dokumen pencalonan. Dalam kontestasi internal partai yang seluruh tahapannya telah diatur secara ketat, kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.