Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan laporan dari media nasional, sidang penting ini dipimpin oleh hakim tunggal M Firman Akbar di ruang Kusuma Admadja III.
Sidang putusan praperadilan tersebut menjadi sorotan publik setelah Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengutip catatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, proses persidangan penentuan status hukum ini dilangsungkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar secara daring, Lodewyk secara tegas membantah segala keterlibatan dirinya dalam dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sebagaimana diungkapkannya, ia merasa tidak pernah diundang dalam rapat pengadaan dan menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di tangan pejabat yang berwenang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain membantah keterlibatan dalam tender pengadaan, Lodewyk juga sempat buka-bukaan mengenai berbagai tudingan miring yang diarahkan kepada dirinya, termasuk isu permintaan mobil mewah hingga tudingan aliran dana dari seorang perempuan bernama Winny terkait proyek dapur MBG. Lodewyk menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama menjabat.